Jakarta (Lensagram) – Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi tata niaga timah dan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada Senin (9/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan dugaan atas dugaan keterlibatan Harvey dalam korupsi pengelolaan timah yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.
Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dakwaan Terhadap Harvey Moeis dan Pihak Lain
dilansir dari detik.com, Dalam dakwaan sebelumnya (14/8), Harvey Moeis dipanggil sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.
Baca Juga : KAGET Ditagih Utang 4M, Petani di Bekasi Tidak Pernah Ajukan Pinjaman, Jadi Korban Pemalsuan Dokumen
Ia diduga terlibat kongkalikong dengan penipu lain, yaitu Suparta (Direktur Utama PT RBT sejak 2018) dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017).
Ketiganya didakwa melakukan praktik ilegal terkait proses permurnian timah di tambang tanpa izin.
Selain itu, jaksa menyebut Harvey juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mentransfer dana kepada istrinya, Sandra Dewi, serta asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari.
Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian barang mewah seperti:
- 88 tas bermerek
- 141 item perhiasan
- Mobil mewah , termasuk MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce
- Sewa rumah mewah di Melbourne, Australia
- Pembelian aset dan properti mewah lainnya
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Jaksa menduga kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp420 miliar.
Selain Harvey, penipu lain yang ikut disebut dalam kasus ini adalah Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, sebelumnya telah dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU pada sidang yang digelar Kamis, 5 Desember 2024.
Helena juga diwajibkan membayar denda Rp210 miliar atau subsider satu tahun kurungan.
Jaksa menyebut Helena dan Harvey sama-sama mendapatkan keuntungan besar dari hasil korupsi ini.
Tuntutan JPU Terhadap Harvey Moeis
Dalam sidang ini, JPU menuntut majelis hakim memberikan hukuman setimpal kepada Harvey Moeis atas perbuatannya yang dinilai merugikan negara dan menyejahterakan diri sendiri.
“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap pidana penjara serta membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dampak Kasus Korupsi Timah
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian besar terhadap negara dan dampaknya terhadap tata kelola sumber daya alam.
Baca Juga : Tahan Hingga 50 Tahun, China Buat Baterai Sekecil Koin Bertenaga Nuklir
Praktik korupsi seperti ini dinilai menghambat pembangunan ekonomi dan menciptakan ketimpangan sosial.
Pengamat hukum berharap pengadilan memberikan vonis yang mencerminkan keadilan dan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.