Seorang Petani Bekasi di tagih utang 4M di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkejut karena tiba-tiba di tagih utang sebesar Rp 4 Milliar oleh Bank.
“Kasus ini bermula saat korban menitipkan sertifikat tanah (pada pelaku),” ucap Kasie Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Ahmadi, Rabu (17/1/2024).
Kacung Supriatna (63), seorang warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban kejadian ini. Pinjaman tersebut menggunakan agunan berupa sertifikat tanah, dan petani berusia 63 tahun tersebut di duga menjadi korban pemalsuan data pribadi. Meskipun demikian, ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank.
Keluarga menyatakan bahwa data pada berkas-berkas yang di gunakan sebagai dasar pengajuan pinjaman atas nama korban di duga palsu dan tidak sesuai dengan aslinya.
Baca Juga : Pernah Viral, Begini Nasib Sekarang Kampung 200 di Bandung Yang Terlupakan
Kepolisian Resor Metro Bekasi saat ini tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan data ini dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“(Sertifikat tanah) ini di gadaikan pelaku. Akhirnya semua identitas di palsukan. Sehingga dari penyelidikan kami yang kami terapkan ada lima pasal,” ucap Ahmadi.
Pasal-pasal yang di terapkan dalam kasus ini antara lain Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan dokumen. Selain itu, juga diterapkan Pasal 273 KUHP tentang gadai tanpa izin, dan Pasal 385 KUHP Pidana terkait penyerobotan tanah.
Kronologi Petani Bekasi ditagih utang 4M
Kacung menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki utang mencapai miliaran rupiah. Bahkan, ia mengakui bahwa tidak pernah meminjam uang sebanyak Rp 100 ribu kepada siapapun.
“Selama ini saya engga merasa punya utang sampai segitu, seratus ribu juga saya nggak pernah pinjam,” kata Kacung, di lansir dari Tribunnnews.com, Selasa (16/1/2024).
Kacung menyatakan bahwa tiba-tiba ia di tagih oleh tiga orang yang mengaku berasal dari pihak bank di Jakarta. Mereka meminta Kacung untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp 4 miliar yang di jamin dengan agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.
Namun, Petani Bekasi di tagih utang 4M merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang di tagihkan kepadanya.
“Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp 3 Milliar lebih hampir Rp 4 Milliar,” ujar Kacung.
Baca Juga
Petani Bekasi di tagih utang 4M mengungkapkan bahwa Kacung mengalami penagihan ini sejak tahun 2021. Saat pihak lembaga keuangan datang ke rumahnya, mereka mengkonfirmasi mengenai nama orang tuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.
Selanjutnya, mereka mengkonfirmasi adanya pinjaman yang harus di lunasi oleh ayah Kacung, dengan membawa fotokopi sertifikat yang mencantumkan hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.
Karyan, anak Kacung, menuturkan bahwa sepengetahuannya sang ayah tidak pernah melakukan pinjaman ke mana pun.
“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, ‘punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul, Pak?’,” ujar Karyan. “Saya bilang, ‘betul, Pak.’ Ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 begitu,” ucap Karyan.
Saat itu, kata Karyan, petugas hanya membawa sertifikat tersebut dalam bentuk salinan. Karyan sempat meminta fotokopi surat itu, namun permintaannya di tolak. Setelah di lakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya setelah melakukan ajudikasi.
Hingga saat ini, Karyan belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai ajuan untuk pinjaman tersebut.