Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjelaskan polemik mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan Bangun Rumah Sendiri atau renovasi rumah pribadi yang akan naik menjadi 2,4% pada tahun 2025.
Prastowo menjelaskan bahwa pajak ini bukan kebijakan baru, melainkan telah berlaku sejak 1995. Ia menyatakan, “PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah ada sejak 1995 dan diatur dalam UU No. 11/1994.”
“Jadi, ini bukan pajak baru; umurnya sudah 30 tahun,” jelas Prastowo melalui akun media sosial X-nya, @prastow, pada Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, penerapan PPN ini bertujuan untuk menciptakan keadilan di sektor perpajakan. Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak hanya pembangunan rumah oleh kontraktor yang dikenai PPN, tetapi juga kegiatan pembangunan rumah secara mandiri.
Baca Juga : Buka Ekspor Pasir Laut Yang Telah 20 Tahun Berhenti, Jokowi Buka Suara
Lebih lanjut, Prastowo menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan membangun sendiri dikenai PPN. Ia menyebutkan bahwa ada kriteria khusus, yaitu luas bangunan minimal 200 meter persegi.
“Bangunan yang lebih kecil dari 200 meter persegi akan bebas dari PPN,” tambahnya. Adapun terkait tarif pajak, Prastowo menyebut bahwa PPN untuk kegiatan membangun sendiri hanya dikenai 2,2% saat ini, jauh lebih rendah dari tarif PPN normal yang 11%.
“Tarif PPN KMS hanya 2,2% karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN naik menjadi 12%, maka tarif PPN KMS menjadi 2,4%,” jelasnya.
Klarifikasi ini disampaikan setelah ramainya perbincangan di media sosial mengenai kenaikan tarif PPN untuk pembangunan atau renovasi rumah pribadi pada tahun depan. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan tarif PPN yang akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga : VIRAL! Dokter Gadungan Operasi Pasien Hingga Tewas Mengandalkan Tutorial Dari Youtube
PPN untuk kegiatan membangun sendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2022.
Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut menyebutkan bahwa PPN akan dikenakan pada segala kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan secara mandiri.
Dalam hal ini, pajak untuk pembangunan atau renovasi rumah pribadi juga dikenakan sebesar 20% dari tarif PPN. Jika PPN naik menjadi 12% tahun depan, tarif untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4%, meningkat 0,2% dari tarif saat ini yang sebesar 2,2%.