Warga penolak tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara yang di polisikan bertambah. Mereka di laporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dann Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Total empat orang,” ujar Daniel Frits Tangkilisan, salah satu warga yang di polisikan pada Senin malam, 22 Januari 2024. Daniel merupakan warga pertama yang di laporkan ke polisi dan kini statusnya sebagai tersangka.
Laporan terhadap Daniel diajukan karena unggahan di media sosial Facebook pada 12 November 2022. Dia di tahan pada 7 Desember 2023, namun penahanannya di tangguhkan 20 jam kemudian. Saat ini, Kejaksaan telah menangani perkara tersebut.
Baca Juga : Lima Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Diduga Akibat Truk Ugal-ugalan
Pada 28 November 2023, tiga warga Karimunjawa, yaitu Hassanudin, Datang Abdul Rochim, dan Sumarti Rofi’un, di laporkan kembali ke polisi. Ketiganya di proses secara hukum dengan menggunakan UU ITE.
Tiga warga tersebut, berbeda dengan Daniel yang dilaporkan ke Kepolisian Resor Jepara, di proses secara hukum di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka di laporkan karena di duga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga : VIRAL 40.000 Rumah di Cirebon Terendam Banjir, 2 Orang Tewas
Warga penolak tambak udang menganggap aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Menurut mereka, tambak udang di Karimunjawa telah menimbulkan dampak bagi tujuh kelompok masyarakat.
“Mulai nelayan dalam, nelayan tepi, petani keramba, pelaku wisata, Masyarakat di lingkungan tambak, petani rumput laut, dan pengusaha rumput laut,” sebut Tri Hutomo, aktivis Kawal Indonesia Lestari atau Kawali Jawa Tengah.
Dia menyebut, tambak udang di Karimunjawa telah beroperasi sejak 2017. Selama ini warga telah berulang kali menyuarakan penolakan. “Luasnya sekitar 42 hektar,” ujar dia.
Baca Juga : Viral Tarif Parkir Hingga Rp 350 ribu di Stasiun Yogyakarta, KAI Buka Suara
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara telah melarang aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Pada tahun 2020, Unesco menetapkan Karimunjawa sebagai cagar biosfer.