Jakarta (Lensagram) – Penyanyi Agnez Mo menanggapi tudingan yang menyebut dirinya tidak memiliki izin dalam membawakan lagu ciptaan Ari Bias.
Melalui pernyataannya, Agnez menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sah karena telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mengutip Wartakotalive , Agnez Mo mengacu pada dua pasal utama dalam Undang-Undang Hak Cipta yang menjadi dasar pembelaannya.
Baca Juga : Nikita Mirzani Ungkap Alasan Lolly Belum Pulang ke Rumah, Masih Jalani Pengobatan
Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan sebuah karya dapat dilakukan secara sah selama pihak yang menggunakan membayar royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) .
“Dalam undang-undang sudah jelas, kita bisa menggunakan lagu tanpa izin langsung dari pencipta asal membayar royalti ke LMK,” ujar Agnez Mo.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 87, yang menyatakan bahwa pemanfaatan ciptaan secara komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran jika sudah ada perjanjian dengan LMK.
Agnez Mo juga menyoroti aturan mengenai lisensi langsung, yakni pembayaran royalti langsung kepada pencipta tanpa melalui LMK.
Menurutnya, sistem ini sudah tidak berlaku lagi berdasarkan regulasi yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pendistribusian royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga : Tamu JW Marriott Medan Didenda Fantastis, Kamar Basah Karena Jemur Baju di Sprinkler
“Lisensi langsung sudah tidak valid karena aturan sekarang mewajibkan pendistribusian royalti dilakukan melalui LMKN,” jelasnya.
Dengan penjelasan ini, Agnez Mo menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban hukum dalam menggunakan lagu Ari Bias dan membantah tuduhan pelanggaran hak cipta yang dialamatkan kepadanya.