Jakarta (Lensagram) — Pemerintah resmi mengumumkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ditargetkan untuk 23 juta peserta. Kebijakan ini dianggap sangat krusial karena berkaitan langsung dengan amanat konstitusi — khususnya UUD 1945.
Kenapa Ini Penting?
Pertama, program ini bukan sekadar insentif finansial. Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, penghapusan tunggakan ini adalah bagian dari tanggung jawab negara agar seluruh warga bisa mengakses layanan kesehatan tanpa beban utang lama.
Lebih jauh, kebijakan ini dianggap sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan.
Siapa yang Akan Mendapatkan Manfaat?
Tidak semua peserta BPJS akan otomatis mendapat penghapusan tunggakan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
-
Peserta yang pernah menunggak, khususnya dari kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau sektor informal.
-
Peserta yang kini sudah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi masih tercatat memiliki tunggakan lama.
-
Pemutihan hanya berlaku untuk maksimal 24 bulan (2 tahun) tunggakan.
-
Validasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Baca Juga : Rahasia di Balik Peresmian Stasiun Tanah Abang oleh Prabowo — Netizen Mulai Penasaran!
Bagaimana Mekanismenya?
Untuk mengikuti program pemutihan, peserta yang masih menunggak akan diminta melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.
Sementara itu, pemerintah sudah menyiapkan anggaran besar guna mendukung kebijakan ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyebut bahwa pemutihan ini bisa mencapai Rp 20 triliun.
Respons dari Berbagai Pihak
-
DPR menyambut baik rencana ini, namun mengingatkan pemerintah agar kebijakan ini tidak hanya bersifat “populis”. Mereka menekankan pentingnya pembenahan sistem dan pengawasan agar pemutihan benar-benar cuma untuk yang berhak.
-
Ombudsman RI juga mendukung penuh langkah ini. Mereka menilai pemutihan tunggakan sebagai wujud marwah jaminan sosial: bukan semata soal beban administrasi, melainkan hak konstitusional yang harus dijamin negara.
Risiko dan Tantangan
Meski kebijakan ini sangat positif, ada catatan penting: jika tidak dikelola dengan hati-hati, pemutihan bisa menambah beban fiskal atau bahkan menimbulkan potensi penyalahgunaan. Karena itu, banyak pihak menekankan bahwa registrasi ulang, verifikasi data, dan sistem pengawasan harus diperkuat.
Selain itu, kebijakan ini hanya sekali (one-off), jadi negara perlu menyiapkan strategi agar peserta yang sudah “bersih” bisa membayar iuran secara berkelanjutan setelah pemutihan.
Kesimpulan
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah langkah besar dan strategis. Dengan menghapus utang iuran bagi jutaan peserta yang belum mampu, pemerintah tidak hanya meringankan beban ekonomi rakyat, tetapi juga menegakkan prinsip keadilan sosial yang diamanatkan dalam UUD 1945. Jika dijalankan dengan transparan dan tepat sasaran, kebijakan ini bisa memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap sistem JKN.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Siap Ubah Hidup 1.000 Anak Kurang Mampu — Beasiswa Ini Bukan Biasa!
![]()











