Jakarta (Lensagram) – RUU Perampasan Aset kembali jadi sorotan publik pada Jumat, 12 September 2025. Meski dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, banyak pihak mengingatkan agar aturan ini tidak asal disahkan.
RUU ini dinilai krusial karena bisa memberikan dasar hukum yang jelas untuk merampas aset hasil kejahatan, bahkan tanpa menunggu putusan pidana. Dengan begitu, negara tidak lagi dirugikan oleh aset-aset yang disembunyikan para pelaku kejahatan.
Baca Juga : Geger di Senayan! Ini Daftar Anggota DPR yang Tiba-Tiba Dinonaktifkan, Ada Nama Tak Terduga
Namun, sejumlah pakar hukum dan aktivis menilai ada hal yang harus diperhatikan. Menurut mereka, aturan ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tidak disusun secara hati-hati. Prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia harus tetap dijaga.
Selain itu, pembahasan mengenai mekanisme perampasan aset juga masih menuai perdebatan. Apakah cukup dengan putusan pengadilan perdata atau tetap menunggu vonis pidana? Pertanyaan ini penting agar tidak terjadi ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Masyarakat sipil pun mendorong agar DPR dan pemerintah lebih terbuka dalam pembahasan. Dengan keterlibatan publik, diharapkan RUU ini bisa benar-benar menjadi instrumen efektif melawan korupsi, bukan malah membuka peluang kesewenang-wenangan.
Pada akhirnya, semua pihak sepakat bahwa perampasan aset memang dibutuhkan. Namun, prosesnya harus transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip keadilan.
Baca Juga : Banyak yang Belum Tahu! Ternyata BPJS Bisa Dipakai untuk Bersihkan Telinga, Begini Syaratnya