Jakarta ( Lensagram ) – Wacana pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah kembali jadi sorotan publik. Tidak hanya berdampak pada teknis penyelenggaraan pemilu, kebijakan ini berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.
Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah tokoh politik membahas kemungkinan penyesuaian waktu pemilu dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Pemilu Nasional dan Daerah Tidak Lagi Serentak
Sebagaimana diketahui, pemilu sebelumnya dilaksanakan serentak. Namun mulai 2029, skenario pemilu nasional dan daerah akan dilaksanakan secara terpisah. Artinya, pemilihan presiden dan DPR RI tidak akan lagi digabung dengan pemilihan kepala daerah serta DPRD.
Transisi sistem ini disebut-sebut akan menciptakan pemilu yang lebih efisien, fokus, dan minim konflik administratif. Namun di sisi lain, muncul efek lanjutan yang mengejutkan banyak pihak.
Baca Juga : Antrean Mengular di Depok! SMP Gratis Ini Jadi Rebutan, Ternyata Ini Alasannya!
Jabatan DPRD Bisa Bertambah Beberapa Bulan
Demi menyelaraskan siklus pemilu baru ini, pemerintah kemungkinan akan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD yang seharusnya berakhir pada 2029 menjadi hingga waktu pemilu daerah digelar. Perpanjangan ini diprediksi bisa berlangsung selama beberapa bulan hingga satu tahun, tergantung pada regulasi final.
“Kalau jadwal pemilu daerah dimundurkan, tentu masa jabatan DPRD harus menyesuaikan agar tidak ada kekosongan kekuasaan,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR RI, Selasa (2/7/2025).
Pro dan Kontra Muncul di Tengah Masyarakat
Rencana ini menuai beragam respons dari publik. Sebagian pihak menilai kebijakan ini masuk akal demi kelancaran transisi sistem. Namun tidak sedikit yang mempertanyakan akuntabilitas dan potensi penyalahgunaan kekuasaan selama masa perpanjangan jabatan.
Sebagian masyarakat juga mempertanyakan: apakah DPRD masih efektif bekerja dalam masa perpanjangan? Atau justru jadi beban tambahan bagi keuangan daerah?
Pemerintah dan DPR Diminta Transparan
Para pengamat politik mengingatkan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan ini. Jangan sampai perpanjangan jabatan ini terkesan dipaksakan atau hanya menguntungkan elit politik.
Jika benar terjadi, kebijakan ini akan menjadi preseden penting dalam sejarah pemilu Indonesia.
Apa Dampaknya Bagi Rakyat?
Bagi masyarakat, perubahan ini perlu dicermati karena akan berdampak langsung pada pengawasan dan representasi kebijakan daerah. Masa jabatan yang lebih lama harus diiringi dengan kinerja yang lebih baik dan akuntabel.
Kesimpulan
Pemilu yang dipisah bisa memberikan banyak keuntungan dalam pelaksanaan teknis. Namun, efek domino seperti perpanjangan masa jabatan DPRD wajib diawasi secara ketat. Masyarakat berhak tahu dan mengawasi agar proses demokrasi tetap berjalan sehat.
Baca Juga : Bikin Kaget! Sound System Masjid di Jakarta Bakal Dirombak Total Mulai 2026!