Jakarta, Lensagram – I Wayan Agus Suartama , atau yang dikenal dengan sebutan Agus Buntung , resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 15 perempuan.
Agus diketahui memanfaatkan kekurangan fisiknya untuk memanipulasi korban dan melancarkan aksinya.
Modus Pelaku: Manipulasi Psikologis
Salah satu korban mengungkapkan modus yang digunakan Agus.
Baca Juga : Cawagub Papua Diduga Terlibat KDRT: Paksa Istri untuk Threesome dengan Kakaknya
Ia mendekati korban dengan berpura-pura mengajak berbicara, membuat suasana akrab tanpa menimbulkan bahaya.
Agus sering kali menggunakan kalimat-kalimat menyentuh hati seperti, “Banyak yang nge-judge dan bilang saya buntung,” untuk memancing empati.
Korban yang merasa simpati bahkan sering kali menawarkan bantuan, namun Agus memanfaatkan momen tersebut untuk membuat korban merasa menyesal jika menolak permintaannya.
Salah satu korban mengaku diajak pelaku ke lokasi lain, seperti Taman Sangkareang, dengan dalih ingin berbincang lebih lanjut.
Dalam perjalanannya, pelaku juga sering menyisipkan pernyataan-pernyataan yang berisi, seperti memuji pasangan yang sedang bermesraan dengan kata-kata bernada negatif.
Modus ini digunakan Agus untuk membangun kepercayaan korban, sekaligus mengalihkan perhatian mereka dari niat sebenarnya.
Proses Hukum Agus Buntung
Saat ini, kasus ini telah memasuki tahap rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) .
Rekonstruksi dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya Taman Udayana , lokasi di mana Agus melancarkan aksinya.
Polisi menyatakan Agus memanfaatkan kondisi fisiknya untuk menceritakan kesedihan kepada korban, sehingga mereka tidak curiga terhadap niat pelaku.
Hal ini menjadi salah satu bukti penting yang memperkuat kasus terungkap yang menjerat Agus.
Korban dan Dampak Kasus
Dengan jumlah korban yang mencapai 15 perempuan, kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan.
Para korban mengalami trauma psikologis akibat tindakan pelaku yang memanfaatkan kelemahan emosional mereka.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para korban guna memastikan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal.
Baca Juga : HEBOH Polisi Malaysia Gerebek 20 Panti Asuhan dan Tangkap 171 Orang Diduga Terkait Pelecehan Anak
Saat ini, Agus Buntung telah ditahan dan sedang menunggu kelanjutan proses hukum.
Penutup
Kasus pelecehan seksual ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap manipulasi psikologis.
Selain itu, penting bagi korban untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan serupa agar pelaku dapat segera ditindak.