Dono Purwoko, seorang terpidana korupsi, mengaku bahwa petugas Rutan KPK melarangnya menunaikan ibadah Salat Jumat atau Jumatan karena ia belum membayar setoran bulanan saat mendekam di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
Namun, saat itu Dono tidak tinggal diam. Ia mengajak rekan satu selnya, Wawan Ridwan, mantan pejabat di Dirjen Pajak, untuk melayangkan protes.
Dono menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Senin (2/9/2024).
“Saya pernah mengalami itu, saya protes waktu itu dengan Pak Wawan Ridwan, satu kamar. Kok kita nggak boleh,” kata Dono.
Baca Juga : Seorang Perempuan Marah Karena Rekan Kerja Tak Sumbang Lebih Dari Rp 500.000 Saat Menikah
Selepas itu, meskipun terjadi sedikit pertengkaran antara Dono dan para petugas, petugas tetap mengizinkannya untuk mengikuti sholat Jumat.
Dono mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa para petugas Rutan KPK melarangnya menunaikan Salat Jumat. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa saat itu ia belum membayar iuran ilegal bulanan.
Dono menyampaikan protesnya kepada petugas Rutan KPK. Setelah mengajukan protes, Dono akhirnya diperbolehkan keluar dari ruang tahanan untuk mengikuti sholat Jumat.
“Apa sebelumnya saudara memang belum membayar pada waktu itu?” tanya jaksa.
“Saat itu belum,” jawab Dono.
Dono menjelaskan alasan mengapa ia belum membayar iuran ilegal tersebut. Ia mengatakan bahwa saat itu ia sedang pindah kamar tahanan karena kamar tahanan yang lama sedang dicat ulang.
Baca Juga : SEJARAH! Indonesia Raih Gelar Juara Dunia Esports Footbal Manager 2024
“Karena belum bayar, terus untuk beribadah Jumatan juga dipersulit gitu?” tanya jaksa.
“Iya, walaupun akhirnya dikeluarkan,” jawab Dono.
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar alias pungli di lingkungan Rutan KPK. Mereka dituduh memungut uang dari para narapidana di Rutan KPK, dengan total nilai mencapai Rp6,3 miliar.
Jaksa menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK dari Mei 2019 hingga Mei 2023 telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.