Jakarta ( Lensagram ) – Banyak warga mengeluhkan foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka terlihat buram bahkan seperti “hilang” saat difotokopi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama saat KTP digunakan untuk keperluan administrasi yang membutuhkan salinan jelas.
Namun, apakah kondisi ini bisa menjadi alasan untuk mengganti foto KTP? Ternyata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan jawaban yang cukup mengejutkan.
Buram Saat Difotokopi Tidak Cukup Alasan Ganti Foto KTP
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa foto buram saat difotokopi bukan alasan yang sah untuk mengganti foto di KTP elektronik.
“Kalau hanya karena buram saat difotokopi, itu bukan alasan administratif yang dibenarkan untuk melakukan pencetakan ulang atau mengganti foto e-KTP,” ujar Teguh dalam keterangannya, Selasa (9/7/2025).
Kapan Foto KTP Bisa Diganti?
Teguh menambahkan, pergantian foto KTP hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya:
- Perubahan wajah signifikan (karena kecelakaan, operasi, atau kondisi medis)
- KTP rusak secara fisik
- Adanya perubahan elemen data seperti status perkawinan, agama, atau alamat
“Kalau memang ada perubahan wajah secara drastis, silakan ajukan permohonan ganti foto dengan bukti pendukung,” tambahnya.
Baca Juga : Viral! Anak Pemulung Gagal Masuk SMP, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Tips Agar Foto KTP Tetap Jelas Saat Difotokopi
Meski tidak bisa diganti hanya karena buram saat difotokopi, warga tetap bisa melakukan beberapa cara agar salinan KTP terlihat lebih jelas, seperti:
- Scan dan print menggunakan printer warna untuk kebutuhan penting
- Atur kontras dan kecerahan sebelum mencetak
- Gunakan mesin fotokopi dengan kualitas baik
Masyarakat Diimbau Tidak Gampang Minta Cetak Ulang
Dukcapil juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan meminta pencetakan ulang KTP, karena proses tersebut menggunakan chip elektronik dan menyangkut database nasional.
Langkah ini juga mendukung efisiensi anggaran negara dalam pengelolaan administrasi kependudukan.
Kesimpulan
Jadi, meskipun foto pada KTP terlihat buram saat difotokopi, hal itu tidak cukup menjadi alasan untuk mengganti foto di e-KTP. Warga diimbau untuk tetap menjaga kondisi fisik KTP dan memahami prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Prabowo Resmi Luncurkan Sekolah Rakyat dan Kopdes Merah Putih Bulan Ini