Jakarta (Lensagram) – Kabar baik datang bagi para pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat dijadwalkan segera cair. Namun, ada satu peringatan penting: sebanyak 330.000 pekerja di DIY terancam tidak menerima bantuan jika tidak segera memvalidasi data mereka.
Hal ini disampaikan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang bertanggung jawab dalam proses pencocokan data calon penerima BSU.
Kenapa Banyak Pekerja Bisa Gagal Dapat BSU?
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, ratusan ribu pekerja belum melakukan validasi data seperti:
- Nama tidak sesuai KTP
- NIK tidak aktif atau tidak sinkron dengan data Dukcapil
- Nomor rekening bank tidak valid
- Status pekerjaan tidak terupdate di sistem
“Bantuan ini hanya bisa disalurkan ke pekerja yang datanya lengkap, valid, dan sesuai ketentuan. Kami imbau seluruh pekerja untuk segera memeriksa dan memperbarui data sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar pejabat BPJS DIY pada Rabu (12/6/2025).
Baca Juga : Warga Muara Angke Dilarang Ambil Air Tanah, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Bawah Permukaan?
Siapa yang Berhak Mendapat BSU?
BSU ditujukan bagi:
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja di sektor formal dan terdampak ekonomi
Besaran bantuan diperkirakan sekitar Rp600.000 hingga Rp1 juta, tergantung kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah-langkah penting yang harus segera dilakukan pekerja:
- Login ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO
- Periksa kelengkapan data: NIK, nama, tanggal lahir, nomor rekening
- Segera lakukan pembaruan jika ada kesalahan
- Pantau pengumuman resmi dari Kemnaker dan BPJS
Kesimpulan :
BSU adalah bantuan tunai langsung yang sangat membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi. Namun, validasi data adalah kunci utama agar bantuan bisa diterima. Jangan sampai sudah memenuhi syarat, tapi gagal menerima bantuan hanya karena kelalaian memperbarui data.
Baca Juga : Gibran Ngamuk? Program Andalan Wapres Dituding Mandek, Ini Tindakannya!