Jakarta (Lensagram) — Isu pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Sekretaris Kabinet Pramono Anung akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa gaji ASN tetap aman pada tahun 2025, meski ada penyesuaian dalam alokasi DBH.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Pramono menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi fiskal untuk menjaga stabilitas anggaran belanja pegawai. Menurutnya, keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga tanpa mengganggu kinerja pemerintahan daerah.
Baca Juga : Resmi Dibuka! Pendaftaran Magang Kemnaker 2025 Banjir Peminat, Tapi Syaratnya Bikin Kaget!
“Pemangkasan DBH memang dilakukan untuk efisiensi dan pemerataan anggaran nasional. Namun, pemerintah sudah mengantisipasi dampaknya, terutama pada gaji ASN. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegas Pramono.
Ia menambahkan, meski gaji ASN tetap aman, beberapa program non-prioritas dan tenaga pendukung seperti PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) kemungkinan akan mengalami pengurangan kuota tahun depan. Langkah ini diambil agar anggaran tetap fokus pada sektor yang lebih strategis, seperti pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar.
Selain itu, pemerintah juga mendorong daerah untuk lebih efisien dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia. Pramono menegaskan bahwa reformasi birokrasi terus dijalankan agar kinerja ASN semakin produktif dan berorientasi pada hasil.
“Fokus utama pemerintah bukan hanya menjaga gaji ASN, tetapi juga memastikan kinerja mereka berdampak langsung bagi masyarakat. Ini bagian dari upaya reformasi birokrasi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan bahwa alokasi gaji dan tunjangan ASN tahun 2025 sudah masuk dalam RAPBN yang disetujui DPR. Dengan demikian, pembayaran gaji dipastikan berjalan lancar seperti biasa.
Dengan klarifikasi ini, Pramono berharap ASN tetap tenang dan fokus menjalankan tugasnya, tanpa perlu khawatir terhadap isu pemotongan gaji akibat kebijakan DBH.
Baca Juga : Geger! Rapid Test Cegah Keracunan MBG Ternyata Sudah Diterapkan di SPPG Polri