Jakarta (Lensagram) – Penyaluran MBG di Kabupaten Bangkalan ditunda hingga 7 Januari 2026. Penundaan ini terjadi karena adanya surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan ditujukan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan informasi yang diterima, surat edaran tersebut berisi instruksi penyesuaian teknis penyaluran MBG. Oleh karena itu, SPPG di Bangkalan diminta untuk menghentikan sementara distribusi hingga seluruh ketentuan dalam surat tersebut dipenuhi.
Selain itu, langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran MBG berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran. Pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara dan tidak menghapus hak penerima manfaat.
Sementara menunggu penyaluran kembali dibuka, SPPG Bangkalan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Proses ini penting agar pelaksanaan MBG ke depan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BGN.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah maupun SPPG. Pemerintah memastikan bahwa MBG akan kembali disalurkan setelah masa penyesuaian berakhir.
Dengan adanya penundaan ini, pemerintah berharap program MBG dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga : Mulai 2026, ASN Jabar Tak Perlu ke Kantor Setiap Kamis? Ini Faktanya!
![]()











