Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari rumah JMW (24), pembuatan sertifikat habib palsu. “Barang bukti yang di sita termasuk handphone VIVA Y15S biru, laptop Asus X441B, dan email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (3/3/2024).
JMW membuat sertifikat palsu dengan mengaku sebagai bagian dari organisasi Rabithah Alawiyah melalui situs https://maktabdaimi.blogspot.com.
Orang-orang Hadrami berkumpul di Rabithah Alawiyah, sebuah organisasi yang juga mencatat keturunan Nabi Muhammad yang berada di Tanah Air. Namun, situs resmi mereka adalah https://rabithahalawiyah.org/.
Baca Juga : TRAGIS, Seorang Pendaki Gunung Cikuray Asal Banten Tewas Setelah Tersambar Petir
Pekerja serabutan tersebut menggunakan tiga barang bukti tersebut dari rumahnya di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat. Ade menyatakan bahwa penyitaan barang bukti di mulai dengan penggeledah pada Rabu (28/2/24) lalu.
Setelah timnya menemukan alamat JMW dari hasil penyelidikan dan berkoordinasi dengan RT setempat, mereka melakukan penggeledahan. “Tim menelusuri perangkat target dan menemukan jejak digital pentransmisi dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah,” ujar Ade.
Selanjutnya, polisi membawa JMW ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa JMW menetapkan tarif RP 4 Juta per nama bagi orang-orang yang ingin namanya terdaftar di organisasi tersebut.
Polda Metro Jaya menemukan kasus ini setelah menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud. Selanjutnya, laporan tersebut di daftarkan dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023.
Setelah pelapor memberitahu tentang keberadaan situs yang mengklaim sebagai situs resmi organisasinya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan JMW. Saat ini, polisi telah menahan JMW di Rutan Polda Metro Jaya dan menjeratnya dengan pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.