Jakarta (Lensagram) — Mulai 10 November 2025, PT PLN (Persero) dan pemerintah menetapkan daftar tarif listrik terbaru untuk seluruh golongan pelanggan rumah tangga. Namun, kabar baiknya: tarif listrik tetap, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidinya.
Apa Yang Berubah dan Apa yang Tidak
Pertama, untuk golongan rumah tangga bersubsidi—seperti daya 450 VA dan 900 VA subsidi—tarif masih Rp 415/kWh dan Rp 605/kWh.
Selanjutnya, untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, seperti daya 900 VA RTM hingga daya ≥ 3.500 VA, tarif per kWh juga tidak mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya: misalnya daya 900 VA RTM Rp 1.352/kWh, daya 1.300-2.200 VA Rp 1.444,70/kWh, dan daya menengah hingga besar Rp 1.699,53/kWh.
Dengan demikian, konsumen rumah tangga tidak perlu khawatir soal lonjakan tagihan akibat perubahan tarif dasar listrik dalam periode 10–16 November 2025.
Baca Juga : Naik atau Tidak? Pramono Ungkap Alasan Rahasia di Balik Tarik Ulur Tarif Transjakarta!
Kenapa Tarif Tidak Naik?
Pemerintah menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik kuartal IV 2025 mempertimbangkan kondisi ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, karena daya beli masyarakat masih menjadi perhatian utama, kebijakan tarif tetap diberlakukan untuk menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga.
Dampak untuk Pelanggan Rumah Tangga
-
Jika kamu termasuk pelanggan bersubsidi (misalnya daya 450 VA, atau 900 VA subsidi), maka tarif dasar per kWh ini tetap sama seperti periode sebelumnya.
-
Jika kamu termasuk pelanggan non-subsidi (misalnya daya 900 VA RTM atau daya lebih besar), hingga saat ini tarif juga tetap seperti yang sudah ditetapkan.
-
Karena tidak ada kenaikan tarif per kWh, maka perubahan besar pada tagihan listrik rumah tangga hanya akan terjadi jika penggunaan listrik meningkat secara signifikan.
Tips Menghemat Listrik Rumah Tangga
Supaya tagihan listrik tidak membengkak, berikut tips sederhana yang bisa kamu lakukan :
-
Gunakan lampu LED hemat energi.
-
Cabut perangkat elektronik yang tidak digunakan.
-
Atur AC atau pendingin ruangan pada suhu optimal (~24-26 °C) untuk efisiensi.
-
Lakukan pengecekan reguler pada meteran dan peralatan agar tidak ada pemborosan tersembunyi.
Kesimpulan
Mulai 10 November 2025, tarif listrik rumah tangga telah ditetapkan dan dipastikan tidak naik untuk periode 10-16 November dan kemungkinan hingga kuartal selanjutnya. Dengan demikian, rumah tangga dapat bernapas lega karena tidak ada perubahan tarif mendadak. Cukup pastikan penggunaan listrik tetap wajar agar tagihan tetap terkendali.
Baca Juga : Naik atau Tidak? Pramono Ungkap Alasan Rahasia di Balik Tarik Ulur Tarif Transjakarta!
![]()












