Jakarta (Lensagram) – Kepastian status pegawai inti SPPG akhirnya terjawab. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai inti SPPG akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Pernyataan ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di publik terkait masa depan pegawai inti SPPG.
Kepala BGN Tegaskan Status ASN PPPK
Kepala BGN menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kelembagaan dan menjamin keberlanjutan program strategis nasional di bidang gizi. Oleh karena itu, pegawai inti SPPG yang selama ini berperan penting akan mendapatkan kejelasan status kepegawaian.
Selain itu, pengangkatan sebagai ASN PPPK diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan kepastian karier para pegawai.
Berlaku Mulai 1 Februari 2026
Lebih lanjut, Kepala BGN menjelaskan bahwa pengangkatan ASN PPPK bagi pegawai inti SPPG akan mulai berlaku per 1 Februari 2026. Proses administrasi dan penyesuaian regulasi saat ini tengah diselesaikan agar pelaksanaan berjalan lancar dan sesuai aturan.
Dengan adanya kepastian waktu ini, pegawai inti SPPG kini dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan status tersebut.
Bagian dari Penguatan Program Gizi Nasional
Kebijakan ini tidak lepas dari komitmen pemerintah dalam menguatkan Program Strategis Gizi Nasional, termasuk pelayanan gizi masyarakat secara berkelanjutan. Pegawai inti SPPG dinilai memiliki peran krusial dalam mendukung pelaksanaan program di lapangan.
Oleh sebab itu, penetapan status ASN PPPK dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sumber daya manusia.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, nasib pegawai inti SPPG kini sudah jelas. Mulai Februari 2026, mereka akan resmi berstatus ASN PPPK, sebagaimana ditegaskan langsung oleh Kepala BGN. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kinerja dan pelayanan di sektor gizi nasional semakin optimal.
Baca Juga : Ramai Dibahas, Benarkah Pemilik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dapat BSU?
![]()











