Jakarta (Lensagram) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah (Disnakertrans Kalteng) menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Karena itu, perusahaan diminta mematuhi aturan dan tidak menahan hak karyawan, termasuk pekerja baru.
Penegasan ini disampaikan menjelang Hari Raya, saat banyak pekerja mempertanyakan hak THR mereka. Disnakertrans Kalteng mengingatkan bahwa ketentuan pemberian THR sudah diatur pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kalimantan Tengah.
Pekerja 1 Bulan Tetap Berhak THR
Disnakertrans Kalteng menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Namun, besaran yang diterima dihitung secara proporsional, sesuai masa kerja.
Sebagai contoh, jika karyawan belum genap 12 bulan bekerja, maka perusahaan wajib menghitung THR berdasarkan perbandingan masa kerja dengan 12 bulan. Dengan demikian, hak pekerja tetap terlindungi meskipun statusnya masih karyawan baru atau kontrak.
Selain itu, Disnakertrans menekankan bahwa aturan ini berlaku bagi pekerja dengan status:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Pekerja tetap maupun kontrak
Perusahaan Diminta Patuh Aturan
Lebih lanjut, Disnakertrans Kalteng meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan melanggar, maka pemerintah dapat memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, perusahaan diimbau segera menghitung dan menyiapkan pembayaran THR agar tidak terjadi perselisihan hubungan industrial. Di sisi lain, pekerja juga diminta memahami haknya serta melapor jika menemukan pelanggaran.
Pekerja Diminta Aktif Melapor
Untuk mencegah praktik yang merugikan pekerja, Disnakertrans Kalteng membuka layanan pengaduan THR. Dengan adanya pengawasan ini, pemerintah berharap hak pekerja dapat terpenuhi secara adil dan transparan.
Sementara itu, Disnakertrans juga mengajak perusahaan dan pekerja menjaga hubungan industrial yang harmonis. Pasalnya, kepatuhan terhadap aturan THR tidak hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawan.
Kesimpulan
Singkatnya, pekerja dengan masa kerja 1 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional. Karena itu, karyawan baru tidak perlu ragu menanyakan haknya. Sebaliknya, perusahaan wajib menjalankan aturan agar tercipta iklim kerja yang sehat dan kondusif di Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 Bikin Kaget, Ini Instruksi Pramono!
![]()











