Jakarta (Lensagram) – Awal bulan Oktober 2025 kembali diwarnai dengan penerapan aturan ganjil genap di Jakarta. Bagi Anda pengendara roda empat, jangan sampai salah hitung tanggal, karena pelanggaran bisa berujung pada tilang elektronik atau tilang manual.
Aturan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini
Rabu, 1 Oktober 2025, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas jalan tertentu. Aturan ini berlaku pada jam sibuk, yakni:
Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan serta menjaga kualitas udara di ibu kota.
Baca Juga : Geger! Kasus Keracunan MBG Tak Kunjung Usai, Solusi Mengejutkan Muncul!
Daftar Jalan yang Kena Ganjil Genap
Berikut daftar jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap pada Rabu, 1 Oktober 2025:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Gatot Subroto
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (sebagian)
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Gunung Sahari
Jalan Ahmad Yani
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal Suprapto
Jalan Kyai Tapa
Dengan total 13 ruas jalan utama dan beberapa jalan penghubung yang juga ikut terdampak, pengendara diimbau untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas.
Tips Agar Tidak Terkena Tilang
Gunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL.
Manfaatkan aplikasi navigasi yang sudah terintegrasi dengan informasi ganjil genap.
Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan di luar jam sibuk.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, aturan ganjil genap akan terus diberlakukan hingga ada evaluasi lanjutan. Jadi, pastikan Anda tidak nekat menerobos aturan agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
Baca Juga : Panas! Demo 30 September Guncang Jakarta, Ini Titik Aksinya yang Bikin Macet
![]()











