Jakarta (Lensagram) – Banyak pengendara di Jakarta masih bingung mengenai aturan ganjil genap yang berlaku hari ini. Akibatnya, tidak sedikit yang melanggar dan akhirnya terkena tilang oleh petugas di lapangan.
Pada Senin, 23 Maret 2026, aturan ganjil genap tetap berlaku seperti biasa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengumumkan adanya peniadaan atau perubahan kebijakan untuk hari ini. Oleh karena itu, kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal tetap dilarang melintas di ruas jalan tertentu.
Namun demikian, masih banyak pengendara yang salah mengira bahwa aturan ganjil genap ditiadakan. Beberapa menganggap kebijakan ini hanya berlaku di hari tertentu atau saat kondisi lalu lintas padat saja. Padahal, aturan ini berjalan secara rutin pada hari kerja.
Banyak Pengendara Terkena Tilang
Di sejumlah titik seperti Sudirman, Thamrin, dan kawasan Kuningan, petugas menemukan banyak pelanggaran sejak pagi hari. Karena itu, petugas langsung melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan.
Selain itu, petugas juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum berkendara. Dengan begitu, pengendara bisa menghindari pelanggaran yang tidak perlu.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Sebagai pengingat, aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada:
- Hari kerja (Senin–Jumat)
- Pukul 06.00–10.00 WIB
- Pukul 16.00–21.00 WIB
Sementara itu, aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Oleh sebab itu, penting bagi pengendara untuk memahami jadwal agar tidak salah.
Pentingnya Kesadaran Pengendara
Kesalahan dalam memahami aturan ini menunjukkan bahwa masih kurangnya kesadaran dan informasi di kalangan masyarakat. Maka dari itu, pengendara diharapkan lebih aktif mencari informasi terbaru.
Dengan mematuhi aturan ganjil genap, masyarakat tidak hanya terhindar dari tilang, tetapi juga ikut membantu mengurangi kemacetan di Jakarta.
Baca Juga : Siap-Siap Kerja dari Rumah Lagi! Kebijakan WFH Demi BBM Segera Berlaku?
![]()











