Jakarta (Lensagram) – Presiden Prabowo Subianto resmi meminta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini langsung menuai perhatian publik karena dinilai akan berdampak besar pada upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
RUU Perampasan Aset kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Pemerintah dan DPR sepakat menjadikan aturan ini sebagai salah satu agenda penting yang harus segera diselesaikan. Tujuannya jelas, yakni menutup celah hukum yang selama ini membuat aset hasil tindak pidana sulit dirampas oleh negara.
Prabowo menegaskan, percepatan RUU ini bukan sekadar janji, melainkan komitmen serius pemerintah dalam membangun tata kelola negara yang bersih. “Negara tidak boleh kalah dari para pelaku kejahatan. Aset hasil tindak pidana harus kembali untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Baca Juga : Ojol Geruduk DPR! Ternyata Selama Ini Hak Mereka Nol Besar, BPJS Pun Harus Bayar Sendiri?
Siapa yang Bisa Terdampak?
Jika RUU ini disahkan, pihak yang paling terdampak adalah:
-
Pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang – aset mereka bisa langsung disita meski belum ada putusan pengadilan yang inkrah.
-
Pihak ketiga yang menerima aliran dana ilegal – baik individu maupun perusahaan bisa ikut terseret bila terbukti menikmati hasil kejahatan.
-
Oknum pejabat atau pengusaha nakal – yang selama ini memanfaatkan celah hukum untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat memulihkan kerugian negara sekaligus mempersempit ruang gerak mafia keuangan.
Reaksi Publik dan Tantangan
Meski disambut positif oleh banyak pihak, RUU ini juga memicu perdebatan. Sejumlah kalangan menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan jika tidak diawasi secara ketat. DPR pun berjanji akan membahasnya secara transparan agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
RUU Perampasan Aset diprediksi akan menjadi salah satu produk hukum paling krusial di era pemerintahan Prabowo. Publik kini menanti apakah percepatan ini benar-benar bisa diwujudkan atau justru terhambat oleh tarik ulur politik di Senayan.
Baca Juga : BEM UI Siap Guncang DPR Hari Ini! 25 Tuntutan Rakyat Dibawa, Ada Apa Sebenarnya?