Jakarta (Lensagram) — Kabar baik bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kini, peserta PBI yang BPJS Kesehatannya sempat nonaktif bisa mengaktifkannya kembali tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos).
Kebijakan ini tentu mempermudah masyarakat, terutama bagi peserta yang mengalami kendala administrasi atau keterbatasan akses ke kantor pemerintah.
Peserta PBI Tak Perlu Datang ke Dinsos
Selama ini, banyak peserta PBI mengira bahwa satu-satunya cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah dengan mendatangi Dinsos setempat. Namun, anggapan tersebut kini tidak lagi sepenuhnya benar.
Saat ini, pengaktifan ulang BPJS Kesehatan peserta PBI bisa dilakukan melalui jalur lain, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan praktis. Dengan cara ini, peserta tidak perlu antre atau menghabiskan waktu untuk datang langsung ke kantor Dinsos.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif, peserta PBI dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Pertama, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Melalui layanan tersebut, peserta bisa menyampaikan keluhan sekaligus mengecek status kepesertaan.
Selanjutnya, jika data peserta masih tercatat sebagai PBI dan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, peserta tidak perlu mengurus surat rekomendasi ke Dinsos secara langsung.
Pastikan Data Kependudukan Aktif
Meski prosesnya semakin mudah, peserta tetap perlu memastikan bahwa data kependudukan, seperti NIK dan Kartu Keluarga, dalam kondisi aktif dan valid. Pasalnya, data tersebut menjadi dasar utama dalam verifikasi kepesertaan PBI.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, peserta disarankan segera memperbaruinya melalui instansi terkait agar proses pengaktifan BPJS Kesehatan berjalan lancar.
Masyarakat Diminta Manfaatkan Layanan Digital
Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat diharapkan semakin aktif memanfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan. Selain lebih praktis, layanan daring juga membantu mengurangi antrean dan mempercepat pelayanan.
Ke depan, pemerintah terus mendorong integrasi data dan digitalisasi layanan agar peserta JKN, khususnya PBI, bisa mendapatkan akses kesehatan yang lebih cepat dan merata.
Baca Juga : 1.800 Honorer Mendadak Dirumahkan, Tangsel Geger Akibat Kebijakan Ini
![]()











