Jakarta (Lensagram) – Menjelang libur Lebaran, banyak karyawan mulai mengajukan cuti untuk pulang ke kampung halaman. Namun, tidak semua permintaan cuti disetujui perusahaan. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja: apakah perusahaan bisa dituntut jika tidak memberikan cuti Lebaran?
Pada dasarnya, aturan mengenai cuti kerja di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunannya. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Namun demikian, pemberian cuti tetap harus melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Artinya, perusahaan memiliki kewenangan untuk mengatur jadwal cuti agar operasional tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, banyak perusahaan menerapkan sistem pembagian cuti secara bergiliran. Langkah ini dilakukan agar tidak semua karyawan mengambil cuti pada waktu yang sama, terutama saat momen Lebaran yang biasanya memiliki permintaan tinggi.
Meski begitu, perusahaan tetap wajib menghormati hak cuti karyawan. Jika perusahaan sama sekali tidak memberikan cuti tahunan tanpa alasan yang jelas, maka pekerja berhak menyampaikan keluhan melalui mekanisme internal perusahaan terlebih dahulu.
Selanjutnya, pekerja juga dapat melaporkan persoalan tersebut kepada **Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui jalur pengaduan ketenagakerjaan. Proses ini biasanya dimulai dengan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.
Di sisi lain, pakar ketenagakerjaan mengingatkan bahwa gugatan hukum biasanya menjadi langkah terakhir. Pasalnya, sebagian besar kasus cuti kerja dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama.
Oleh karena itu, karyawan disarankan untuk mengajukan cuti lebih awal dan berkomunikasi dengan atasan. Dengan perencanaan yang baik, perusahaan tetap dapat menjaga operasional, sementara karyawan juga bisa menikmati libur Lebaran bersama keluarga.
Baca Juga : Ribuan PPPK Medan Bisa Bernapas Lega, THR dan Gaji ke-13 Resmi Diberikan
![]()











