Jakarta (Lensagram) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis mulai tahun 2026. Kebijakan ini langsung menarik perhatian publik karena dinilai membawa perubahan besar dalam sistem kerja ASN di Jawa Barat.
Kebijakan WFH ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, menjaga keseimbangan kehidupan dan pekerjaan, serta mengurangi kepadatan aktivitas perkantoran. Selain itu, Pemprov Jabar juga berharap kebijakan ini dapat mendukung produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Baca Juga : Cuaca Tak Biasa Mengintai Jatim! BMKG Ungkap Ancaman Serius hingga 10 Januari
Meski ASN tidak wajib datang ke kantor setiap Kamis, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Pemprov Jabar memastikan seluruh instansi telah menyesuaikan sistem kerja digital agar tugas dan layanan publik tetap optimal meski dilakukan dari lokasi berbeda.
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku secara sembarangan. Setiap perangkat daerah tetap memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaannya, terutama bagi unit kerja yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan membutuhkan kehadiran fisik pegawai.
Pemprov Jabar menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur. ASN tetap wajib menjalankan tugas, mengikuti aturan jam kerja, serta memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Pengawasan dan evaluasi juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Baca Juga : Jabar Diguncang 1.242 Gempa Sepanjang 2025, Bekasi Jadi yang Paling Parah!
![]()











