Jakarta (Lensagram) – Wacana penghapusan KTP fisik kembali menjadi sorotan publik. Banyak warga yang bertanya-tanya, apakah Identitas Kependudukan Digital (IKD) benar-benar akan menggantikan KTP elektronik (e-KTP) yang selama ini digunakan?
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akhirnya buka suara. Melalui pernyataan resminya, Dukcapil menegaskan bahwa IKD belum sepenuhnya menggantikan KTP fisik, namun menjadi langkah awal menuju digitalisasi identitas nasional.
“IKD adalah versi digital dari e-KTP, dan saat ini masih berjalan berdampingan. KTP fisik tetap berlaku, namun kami mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke IKD agar lebih praktis dan aman,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga :Heboh! Puluhan Siswa SMP di Klaten Keracunan, Dinkes Turun Tangan!
IKD dapat diakses melalui aplikasi resmi yang disediakan pemerintah. Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi membawa KTP fisik ke mana-mana. Cukup menunjukkan QR Code atau identitas digital di aplikasi tersebut.
Meski begitu, Dukcapil menegaskan bahwa KTP fisik belum akan dihapus dalam waktu dekat. Pemerintah masih dalam tahap sosialisasi dan peningkatan keamanan sistem digital, agar data penduduk terlindungi dengan baik.
Selain lebih efisien, IKD juga dinilai dapat mempercepat proses administrasi publik, seperti pendaftaran BPJS, perbankan, hingga layanan pemerintah lainnya. Namun, Dukcapil tetap mengimbau masyarakat untuk memastikan data e-KTP sudah valid, sebelum beralih ke identitas digital.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam transformasi digital nasional, yang menargetkan seluruh layanan publik terintegrasi secara elektronik pada tahun-tahun mendatang.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak panik, tetapi mulai memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem identitas ini.
Baca Juga : Resmi Hari Ini! Prabowo Akan Umumkan Nama-Nama Penting di LPS