Jakarta (Lensagram) – Tidak sedikit orang yang masih bertanya-tanya, apakah layanan BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membersihkan telinga di dokter? Ternyata jawabannya adalah bisa, asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, pembersihan telinga termasuk dalam layanan kesehatan dasar. Artinya, tindakan tersebut dapat ditanggung selama pasien datang dengan keluhan medis yang sesuai. Misalnya, ketika telinga terasa tersumbat, sakit, atau mengalami gangguan pendengaran akibat penumpukan kotoran.
Namun, ada aturan yang harus dipahami. Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa langsung datang ke rumah sakit besar. Prosesnya tetap harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Jika dokter di FKTP menilai perlu rujukan ke spesialis THT, maka pasien akan diberikan surat rujukan resmi.
Baca Juga : Geger di Senayan! Ini Daftar Anggota DPR yang Tiba-Tiba Dinonaktifkan, Ada Nama Tak Terduga
Selain itu, peserta wajib memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak menunggak iuran. Tanpa status aktif, layanan medis termasuk pembersihan telinga tidak bisa digunakan.
Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa prosedur sederhana seperti ini sebenarnya sudah dijamin BPJS. Dengan memahami alur yang benar, peserta bisa menghemat biaya dan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman.
Jadi, jika Anda mengalami gangguan pada telinga, tidak perlu ragu memanfaatkan BPJS Kesehatan. Pastikan ikuti prosedur yang berlaku agar layanan bisa digunakan tanpa hambatan.
Baca Juga : Ojol Geruduk DPR! Ternyata Selama Ini Hak Mereka Nol Besar, BPJS Pun Harus Bayar Sendiri?