Jakarta (Lensagram) – Kabar gembira datang untuk para pekerja di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) resmi bersinergi membangun 50.000 unit rumah subsidi khusus pekerja. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan memberikan hunian layak dengan harga terjangkau.
Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan, pembangunan rumah akan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah yang memiliki jumlah pekerja tinggi. “Kami ingin para pekerja memiliki akses rumah yang layak, nyaman, dan dekat dengan lokasi kerja,” ujarnya.
Namun, ada syarat khusus yang wajib dipenuhi calon penerima. Tidak hanya soal penghasilan, tetapi pekerja harus memiliki status kerja tetap atau kontrak minimal dua tahun. Selain itu, penerima tidak boleh memiliki rumah pribadi sebelumnya. Syarat inilah yang membuat banyak pekerja terkejut, karena beberapa merasa kualifikasi tersebut cukup ketat.
Kementerian PKP menargetkan proses pembangunan dimulai akhir 2025, dengan prioritas pada kawasan industri besar. Sementara itu, BPS akan membantu memetakan wilayah dan data penerima agar distribusi rumah subsidi tepat sasaran.
Program rumah subsidi ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya hidup pekerja, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan perumahan di Indonesia.
Baca Juga : Stok Beras Aman? Ini Penjelasan Pramono di Tengah Penarikan Produk Food Station