Jakarta (Lensagram) – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Keputusan ini memberikan kelegaan bagi masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah yang sebelumnya khawatir akan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli mereka.
Alasan Penundaan dan Dampaknya
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penundaan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan ruang bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global. “Penundaan kenaikan PPN ini adalah langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah tekanan inflasi yang masih ada,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (30/12/2024).
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong konsumsi domestik, yang menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, masyarakat kelas menengah yang selama ini menjadi motor penggerak konsumsi tetap dapat menjalankan aktivitas belanjanya tanpa beban tambahan dari kenaikan PPN.
Barang Mewah yang Kena PPN 12%
Meskipun PPN 12% tidak berlaku untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat umum, terdapat beberapa kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/PMK.03/2023.Barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12% meliputi berbagai kategori, seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc, kendaraan bermotor listrik, mobil golf, dan kendaraan khusus seperti ATV (all-terrain vehicle).
Selain itu, hunian mewah seperti rumah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, apartemen, kondominium, dan town house juga termasuk dalam kategori ini. Barang-barang transportasi khusus, seperti kapal pesiar, yacht, helikopter, dan pesawat pribadi, turut dikenakan pajak. Tak hanya itu, balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, trailer dan semi-trailer untuk perumahan atau kemah, serta senjata api dan peluru (kecuali untuk keperluan negara) juga masuk dalam daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
Baca Juga : Tragedi Akhir Tahun: 5 Kecelakaan Pesawat di Hari Yang Sama
Harapan bagi Kelas Menengah
Bagi masyarakat kelas menengah, keputusan ini menjadi angin segar menjelang tahun baru. Banyak keluarga yang sebelumnya khawatir akan pengeluaran rumah tangga kini merasa lebih optimis menghadapi tahun 2025.
Namun, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam mengelola pengeluaran dan mengantisipasi kemungkinan kenaikan di masa depan. “Kami harap masyarakat memanfaatkan momen ini untuk memperkuat tabungan dan investasi,” tambah Sri Mulyani.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau ikuti pembaruan melalui media sosial resmi DJP. Tetap optimis dan bijak menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang.