Jakarta (Lensagram) – Pemerintah kembali menghadirkan aturan baru yang bakal langsung menyentuh masyarakat. Mulai tahun depan, makanan dan minuman di Indonesia akan diberi label khusus berisi kandungan gula, garam, dan kalori. Aturan ini dibuat agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes, obesitas, hingga hipertensi.
Kebijakan ini diumumkan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Pemerintah menegaskan, label tersebut akan dipasang dengan jelas pada kemasan produk, bahkan juga pada jajanan yang dijual di minimarket, kafe, hingga restoran cepat saji.
Baca Juga : Stok Beras Aman? Ini Penjelasan Pramono di Tengah Penarikan Produk Food Station
“Tujuannya sederhana, supaya masyarakat bisa lebih bijak memilih makanan. Selama ini banyak yang tidak sadar bahwa jajanan favorit ternyata tinggi gula dan kalori,” kata seorang pejabat Kementerian Kesehatan.
Dengan adanya label baru ini, pembeli bisa langsung mengetahui seberapa besar risiko jika terlalu sering mengonsumsi makanan tertentu. Misalnya, minuman manis yang terlihat segar bisa saja mengandung gula berlebih yang berdampak buruk jika dikonsumsi setiap hari.
Selain itu, pemerintah juga mendorong produsen makanan untuk lebih transparan. Mereka diharuskan mencantumkan informasi nutrisi secara detail. Jika melanggar, ada sanksi yang menanti, mulai dari teguran hingga penarikan produk dari pasaran.
Bagi sebagian orang, aturan ini mungkin terasa mengejutkan. Namun, jika dilihat dari sisi kesehatan, kebijakan ini bisa menjadi langkah penting untuk menekan angka penyakit akibat pola makan tidak sehat.
Jadi, sebelum membeli jajanan favoritmu, siap-siap kaget dengan label baru yang bisa bikin kamu berpikir dua kali sebelum menikmatinya.
Baca Juga : HUT ke-80 RI, Dedi Mulyadi Punya Usul Berani: Warga Jabar Bisa Bebas Tunggakan PBB?