Jakarta (Lensagram) — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa seluruh layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, unit layanan penting tetap beroperasi seperti biasa.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan sistem kerja bergiliran untuk menjaga keseimbangan antara WFH dan work from office (WFO). Dengan cara ini, pelayanan publik tetap optimal sekaligus mendukung fleksibilitas kerja pegawai.
Lebih lanjut, pihak pemerintah juga memanfaatkan teknologi digital untuk menunjang aktivitas kerja. Misalnya, koordinasi antarpegawai kini dilakukan secara daring sehingga pekerjaan tetap berjalan efektif tanpa harus selalu bertatap muka.
Di sisi lain, warga diharapkan tidak perlu khawatir terhadap perubahan sistem kerja ini. Pasalnya, berbagai layanan administratif, perizinan, hingga pengaduan masyarakat tetap dapat diakses dengan mudah, baik secara langsung maupun online.
Namun demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan secara berkala. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan WFH tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kesimpulannya, penerapan WFH di Jakarta bukan berarti pelayanan publik berhenti. Sebaliknya, kebijakan ini justru mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel dan modern tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Baca Juga : WFH Dimulai, Kantor Gubernur Sumut Sunyi Senyap—Siapa Saja yang Masih Masuk?
![]()











