Jakarta ( Lensagram ) – Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM)! Kini, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM hanya dengan menggunakan handphone dan koneksi internet, tanpa perlu datang ke kantor polisi atau Satpas.
Langkah ini merupakan bagian dari inovasi digitalisasi layanan publik oleh Korlantas Polri melalui platform resmi bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Layanan ini membuat proses perpanjangan SIM lebih cepat, praktis, dan efisien.
Cara Perpanjang SIM dari Rumah Lewat Aplikasi
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, ikuti langkah-langkah mudah berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun dan lakukan verifikasi data diri.
- Pilih menu Perpanjangan SIM Online.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti e-KTP, SIM lama, pas foto, dan hasil tes kesehatan.
- Lakukan pembayaran melalui metode transfer bank atau e-wallet.
- Setelah data diverifikasi, SIM akan langsung dicetak dan dikirim ke rumah Anda melalui layanan pos.
Syarat Penting yang Harus Dipenuhi
Perpanjangan SIM secara online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum lewat masa kedaluwarsa. Jika SIM sudah mati, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk mengikuti prosedur ulang.
Baca Juga : Wow! DPRD Bisa Menjabat Lebih Lama Gara-Gara Pemilu Dipisah?
Manfaat Perpanjang SIM Online
Dengan hadirnya layanan digital ini, masyarakat kini bisa:
- Hemat waktu dan tenaga
- Terhindar dari antrean panjang
- Melakukan perpanjangan kapan saja dan di mana saja
Komitmen Polri dalam Transformasi Digital
Korlantas Polri terus mendorong inovasi berbasis teknologi demi mempermudah akses layanan publik. Dengan Digital Korlantas dan aplikasi SINAR, kini semua orang bisa menjaga legalitas SIM-nya dengan lebih mudah.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan transparan,” kata Kombes Pol Indra Darmawan, Kabag Ops Korlantas Polri, dalam konferensi pers terbaru.
Kesimpulan
Kini, memperpanjang SIM tak lagi ribet. Cukup bermodalkan HP dan internet, semua proses bisa diselesaikan dari rumah. Jadi, pastikan Anda tak melewatkan masa berlaku SIM Anda, dan manfaatkan layanan online ini dengan sebaik mungkin.
Baca Juga : Bikin Kaget! Sound System Masjid di Jakarta Bakal Dirombak Total Mulai 2026!