Jakarta ( Lensagram ) – Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai menunjukkan tindakan tegas terhadap para pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pelanggaran tersebut. Siapa pun yang terbukti menggunakan pelat palsu akan langsung dikenakan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7/2025), Kapolda menyampaikan bahwa penggunaan pelat palsu bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan termasuk dalam tindak pidana serius.
“Kami tak akan beri ampun. Penggunaan pelat palsu mengganggu sistem dan rawan disalahgunakan untuk kejahatan. Pelanggar akan kami proses hukum,” ujar Irjen Karyoto tegas.
Baca Juga : Sindiran Tajam Terungkap! Ini Isi Ucapan Pramono dan Dedi yang Buat Publik Heboh
Operasi Patuh 2025 Fokus ke Pelat Palsu
Pernyataan tegas dari Kapolda ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 yang mulai berlangsung sejak hari ini. Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, namun salah satu fokus utamanya adalah kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai data Samsat.
Petugas kini dibekali sistem verifikasi pelat nomor secara digital di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, kendaraan bisa langsung diamankan dan ditindak di tempat.
Sanksi Tak Main-Main
Menurut undang-undang yang berlaku, pengguna pelat palsu bisa dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Selain itu, kendaraan juga bisa disita sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda mengingatkan bahwa alasan apapun, termasuk menghindari ganjil-genap atau tilang elektronik (ETLE), tidak bisa dibenarkan.
“Jangan akali sistem. Menghindari aturan dengan pelat palsu justru bisa berakhir di meja hijau,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendara dan tidak mencoba-coba memalsukan pelat nomor. Ia menegaskan bahwa kesadaran hukum adalah kunci utama terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kendaraan mencurigakan yang menggunakan pelat tidak wajar melalui layanan pengaduan Polda Metro.
Kesimpulan :
Penggunaan pelat palsu kini jadi sasaran utama penindakan dalam Operasi Patuh 2025. Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, sebaiknya pastikan kendaraan Anda menggunakan pelat resmi dan sesuai data. Patuhilah aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi berat.
Baca Juga : Tinggal Sedikit Lagi! Program 100 Hari Jakarta Hampir Tuntas, Ada Apa di Sisa 3 Persen?