Jakarta (Lensagram) — Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Pasalnya, ribuan pasien cuci darah atau hemodialisis terancam kehilangan akses layanan kesehatan yang selama ini mereka butuhkan untuk bertahan hidup.
Pasien gagal ginjal kronis merupakan kelompok yang paling terdampak. Mereka membutuhkan cuci darah secara rutin dan tidak bisa ditunda. Jika layanan ini terhenti akibat status BPJS yang tidak aktif, maka risiko komplikasi berat hingga kematian bisa meningkat drastis.
Menteri Kesehatan menegaskan bahwa cuci darah adalah terapi penyelamat nyawa. Oleh karena itu, penonaktifan PBI JK tanpa solusi cepat dapat menimbulkan dampak fatal. Pemerintah pun mengingatkan bahwa keterlambatan satu hingga dua kali tindakan saja dapat memperburuk kondisi pasien.
Selain berdampak pada pasien, kebijakan ini juga membebani rumah sakit. Banyak fasilitas kesehatan menghadapi dilema karena harus memilih antara memberikan layanan darurat atau menunggu kepastian administrasi pembiayaan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Sementara itu, pemerintah pusat dan daerah didorong untuk segera melakukan sinkronisasi data dan evaluasi kebijakan PBI JK. Langkah ini penting agar pasien penyakit kronis, khususnya pasien cuci darah, tidak menjadi korban kebijakan administratif.
Ke depan, pemerintah diharapkan dapat memastikan jaminan kesehatan tetap berkelanjutan dan tepat sasaran. Dengan begitu, hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar tetap terlindungi, terutama bagi mereka yang bergantung pada perawatan medis rutin.
Baca Juga : BPJS PBI Diambil Alih! Dedi Mulyadi Prioritaskan Pasien Penyakit Ini, Kenapa?
![]()











