Jakarta (Lensagram) – Sebanyak 129.000 warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, secara mengejutkan dicoret dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Keputusan ini sontak memicu kebingungan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang bergantung pada layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Brebes, dr. Sri Gunadi, pencoretan massal ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menertibkan kepesertaan dan menyelaraskan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN.
“Data kependudukan dan ekonomi masyarakat terus diperbarui. Jika ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai peserta PBI, maka namanya otomatis akan dicoret,” jelas dr. Sri Gunadi dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Banyak Warga Kaget dan Belum Terinformasi
Meskipun alasan pencoretan telah disampaikan, banyak warga mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya. Akibatnya, mereka baru mengetahui status kepesertaan mereka dinonaktifkan saat akan berobat ke fasilitas kesehatan.
Salah satu warga, Siti Nurhasanah (38), mengatakan dirinya terkejut saat mendapati kartu BPJS miliknya tidak aktif. Padahal, selama ini ia rutin memanfaatkan layanan kesehatan melalui Puskesmas.
“Kami tidak pernah dapat surat atau kabar sebelumnya. Tahu-tahu BPJS-nya sudah tidak aktif. Ini sangat menyulitkan kami,” keluh Siti.
Baca Juga : Dua Lokasi, Dua Pemimpin! Jokowi & Prabowo Gelar HUT RI Terpisah, Ada Apa?
Pemerintah Minta Warga Segera Cek Status
Menanggapi hal ini, Pemkab Brebes mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan BPJS mereka melalui kanal resmi seperti aplikasi JKN Mobile, website BPJS Kesehatan, atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Bagi warga yang merasa masih layak sebagai peserta PBI namun telah dicoret, Pemkab membuka layanan aduan dan pendataan ulang. Dinas Sosial Brebes juga telah menyiapkan tim verifikasi untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang membutuhkan perhatian khusus.
Upaya Validasi dan Perbaikan Data
Pencoretan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data nasional yang dilakukan pemerintah secara berkala. Hal ini bertujuan agar anggaran negara lebih tepat sasaran dan hanya dialokasikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Kemensos bersama BPJS menegaskan bahwa warga yang memenuhi syarat tetap bisa diusulkan kembali sebagai peserta PBI melalui pemerintah daerah.
“Kami terus berkoordinasi dengan daerah untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan perlindungan kesehatan,” ujar juru bicara Kemensos, Fadli Anwar.
Kesimpulan
Pencoretan 129.000 warga Brebes dari JKN BPJS Kesehatan memang mengejutkan. Namun, pemerintah memastikan proses ini dilakukan untuk penyesuaian data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Warga diminta tetap tenang dan segera melakukan pengecekan status agar tidak kehilangan hak layanan kesehatan.
Baca Juga : 82% Penerima BSU Sudah Dapat Uang! Cek Sekarang, Jangan-jangan Anda Belum Tahu!