Jakarta (Lensagram) – Publik dikejutkan dengan kabar mengejutkan. Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun ke negara. Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal pekan ini dan langsung menjadi sorotan nasional.
Menurut informasi yang beredar, gugatan tersebut diajukan oleh sekelompok pihak yang menilai adanya kerugian negara akibat kebijakan yang dianggap merugikan sektor tertentu. Namun, hingga kini detail lengkap mengenai dasar gugatan masih simpang siur. Pihak penggugat berdalih bahwa angka fantastis Rp125 triliun tersebut dihitung berdasarkan akumulasi kerugian dalam beberapa proyek besar.
Sementara itu, pihak Istana menegaskan bahwa gugatan ini akan dihadapi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Juru Bicara Wapres Gibran menuturkan, semua tuduhan tersebut masih bersifat sepihak dan perlu dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga : Biasanya Ricuh, Kok Hari Ini DPR RI Sunyi Tanpa Demo?
“Pak Wapres siap menghadapi proses hukum dengan terbuka. Semua tuduhan harus dibuktikan secara fakta dan sesuai prosedur,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Di sisi lain, sejumlah pakar hukum menilai gugatan dengan nominal fantastis ini cukup janggal. Beberapa ahli menilai angka Rp125 triliun terlalu berlebihan dan perlu ditelusuri lebih dalam mengenai dasar perhitungannya.
Masyarakat pun ikut menyoroti kasus ini di media sosial. Nama Gibran mendadak masuk daftar trending topic, dengan ribuan warganet memberikan komentar. Ada yang mempertanyakan dasar gugatan, ada pula yang mendukung proses hukum agar lebih transparan.
Hingga berita ini diturunkan, proses sidang perdana masih menunggu jadwal dari pengadilan. Publik tentu menunggu perkembangan selanjutnya, apakah gugatan ini akan berlanjut atau justru kandas di awal.
Baca Juga : Penasaran Kapan Halte Senen Dibuka Lagi? Catat Tanggalnya Biar Nggak Ketinggalan!