Jakarta (Lensagram) — Kabar mengenai penghapusan denda BPJS Kesehatan kelas 3 kembali menjadi perhatian publik. Banyak peserta berharap kebijakan ini segera berlaku karena denda dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan terbaru.
Menurut Gus Ipul, Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan denda BPJS kelas 3 memang sedang dalam proses. Namun demikian, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah masih melakukan pembahasan lintas kementerian untuk memastikan aturan yang disusun tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa proses penyusunan Perpres membutuhkan waktu karena harus mempertimbangkan banyak aspek. Mulai dari kemampuan keuangan negara, dampak terhadap BPJS Kesehatan, hingga perlindungan bagi peserta aktif. Oleh sebab itu, pemerintah memilih berhati-hati agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
Di sisi lain, Gus Ipul meminta masyarakat tetap bersabar dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum resmi. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan bagi peserta BPJS kelas 3, khususnya kelompok rentan. Namun, semua kebijakan tetap harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, pemerintah memastikan penghapusan denda BPJS kelas 3 masih menjadi agenda yang serius. Jika seluruh proses rampung, kebijakan tersebut akan diumumkan secara resmi kepada publik. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari sumber terpercaya.
Baca Juga : PBI JK Dinonaktifkan, Ribuan Pasien Cuci Darah Terancam Nyawa?
![]()











