Jakarta (Lensagram) – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama usai peringatan Hari Kemerdekaan RI. Namun, kabar ini ternyata tidak berlaku untuk semua pekerja. Banyak karyawan swasta terkejut karena ternyata cuti bersama ini tidak wajib diikuti perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, cuti bersama hanyalah anjuran pemerintah. Artinya, untuk sektor swasta, keputusan final tetap ada di masing-masing perusahaan. Jika perusahaan memutuskan tetap beroperasi, karyawan harus masuk kerja seperti biasa.
“Untuk pegawai negeri atau ASN, cuti bersama sifatnya wajib. Tapi untuk swasta, tergantung kebijakan perusahaan,” kata pejabat Kemnaker.
Situasi ini membuat sebagian pekerja swasta merasa kecewa. Pasalnya, banyak yang sudah berencana memperpanjang libur setelah 17 Agustus. Namun, ada juga perusahaan yang tetap memberi cuti demi menjaga semangat kerja karyawan.
Bagi yang tidak mendapatkan cuti, pemerintah mengingatkan bahwa perusahaan tidak melanggar aturan. Cuti bersama tidak sama dengan libur nasional, sehingga pengaturannya lebih fleksibel.
Dengan kondisi ini, karyawan swasta disarankan untuk memastikan jadwal libur resmi dari HR atau manajemen perusahaan masing-masing agar tidak salah rencana.
Baca Juga : Prabowo Kejutkan Publik: HUT RI Ke-80 Tanpa Kemewahan, Ada Apa?