Jakarta (Lensagram) — Publik dibuat heboh setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada 16 dokumen penting milik capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik. Keputusan ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama karena salah satunya adalah ijazah.
KPU menegaskan, dokumen tersebut masuk kategori informasi pribadi sehingga tidak boleh disebarkan secara bebas. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Artinya, hanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan resmi yang dapat mengakses dokumen tersebut.
Baca Juga : Bikin Merinding! Isi Tuntutan Mahasiswa Saat Demo Akhirnya Terbongkar
Beberapa dokumen yang termasuk dalam daftar rahasia antara lain ijazah, catatan kesehatan, rekam jejak pribadi, hingga data keuangan pribadi. Meski begitu, KPU memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah diverifikasi secara internal untuk menjamin keabsahan syarat pencalonan.
Keputusan KPU ini sontak menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat menilai langkah ini wajar demi melindungi data pribadi. Namun, tidak sedikit pula yang merasa publik berhak mengetahui keaslian dokumen capres dan cawapres, terutama soal ijazah dan rekam jejak pendidikan.
Di tengah polemik ini, KPU meminta masyarakat tetap percaya bahwa proses verifikasi berjalan transparan dan sesuai aturan hukum. Dengan begitu, kontestasi Pilpres 2025 diharapkan tetap kondusif tanpa menimbulkan isu liar yang bisa memecah belah.
Kesimpulan
Langkah KPU merahasiakan 16 dokumen capres-cawapres memang mengejutkan. Namun, keputusan ini didasari regulasi yang berlaku untuk melindungi data pribadi. Publik kini hanya bisa menunggu transparansi KPU dalam bentuk lain, agar proses Pilpres tetap berjalan sehat dan demokratis.
Baca Juga : Warga Geger! Halte di Jakarta Kini Penuh Puing Kebakaran
![]()











