Jakarta (Lensagram) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang mudik Lebaran 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta warga yang akan pulang kampung untuk melapor kepada pengurus RT, RW, atau lurah setempat sebelum berangkat.
Menurut Pramono, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendataan warga serta menjaga keamanan lingkungan selama musim mudik. Selain itu, laporan tersebut akan membantu aparat wilayah memantau rumah kosong guna mencegah tindak kriminal.
Warga Wajib Lapor Sebelum Berangkat
Pramono menegaskan bahwa warga cukup melapor secara langsung atau melalui mekanisme yang disediakan oleh kelurahan masing-masing. Dengan begitu, pengurus lingkungan dapat mencatat data keberangkatan dan perkiraan waktu kembali.
“Koordinasi ini penting agar lingkungan tetap aman dan tertib selama libur Lebaran,” ujarnya pada Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi mudik, melainkan untuk meningkatkan kewaspadaan bersama. Pemerintah daerah juga akan menggencarkan patroli rutin di kawasan permukiman yang ditinggalkan pemiliknya.
Tujuan Aturan Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini hadir sebagai langkah antisipatif menjelang arus mudik yang diprediksi meningkat. Setiap tahun, jutaan warga meninggalkan Jakarta untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan situasi tetap kondusif.
Di sisi lain, pemerintah kelurahan dan kecamatan akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memperkuat pengawasan. Dengan sistem pelaporan ini, potensi gangguan keamanan dapat ditekan sejak dini.
Imbauan untuk Tetap Tertib
Pramono juga mengimbau masyarakat agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan. Warga diminta memeriksa instalasi listrik, mengunci pintu dan jendela, serta memberi tahu tetangga terdekat.
Dengan adanya SE Mudik Lebaran 2026 ini, pemerintah berharap arus mudik berjalan lancar dan warga dapat merayakan Lebaran dengan tenang. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait aturan teknis yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Iran Buka Suara! Prabowo Disebut Layak Jadi Penentu Perdamaian?
![]()












