Jakarta (Lensagram) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong biro perjalanan haji khusus untuk segera mengembalikan uang yang berasal dari praktik jual beli kuota haji. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut KPK, praktik jual beli kuota haji khusus bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, biro travel diminta tidak ragu mengembalikan dana kepada pihak yang dirugikan. Dengan begitu, potensi masalah hukum dapat dicegah sejak dini.
Selain itu, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang menjadi bentuk itikad baik sekaligus upaya membersihkan tata kelola haji dari praktik tidak transparan. KPK juga mengingatkan bahwa kuota haji merupakan kewenangan negara dan tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.
Di sisi lain, KPK mengajak seluruh pelaku usaha travel haji untuk menjalankan bisnis secara jujur dan profesional. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dinilai penting agar pelayanan kepada jemaah tetap terjaga dengan baik.
Lebih lanjut, KPK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan pihak terkait guna memperkuat pengawasan penyelenggaraan haji khusus. Langkah ini diharapkan mampu melindungi hak jemaah serta meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan adanya imbauan ini, KPK berharap tidak ada lagi praktik jual beli kuota haji khusus yang merugikan masyarakat. Ke depan, penyelenggaraan haji diharapkan berjalan lebih bersih, adil, dan sesuai dengan regulasi.
Baca Juga : Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar
![]()











