Jakarta (Lensagram) — Perayaan malam Tahun Baru 2026 di Jakarta dipastikan akan terasa berbeda. Pasalnya, Pramono resmi melarang pesta kembang api saat pergantian tahun di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini langsung menyita perhatian masyarakat menjelang akhir tahun.
Larangan tersebut diumumkan pada Senin, 22 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak akan ada penyalaan kembang api secara massal pada malam Tahun Baru 2026. Dengan demikian, suasana perayaan yang biasanya meriah diperkirakan akan lebih tenang.
Baca juga : Heboh Kabar BPJS Kesehatan Naik 50%! Benarkah? Fakta Sebenarnya Terungkap
Selain itu, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Pemerintah daerah ingin memastikan perayaan tahun baru berjalan lebih tertib, aman, dan terkendali. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menyalakan kembang api, baik di ruang publik maupun lingkungan permukiman.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau warga untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang positif. Misalnya, dengan berkumpul bersama keluarga, mengikuti kegiatan keagamaan, atau menghadiri acara resmi yang diselenggarakan tanpa kembang api.
Sementara itu, aparat terkait akan melakukan pengawasan di sejumlah titik strategis di Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan adanya larangan ini, warga Jakarta diharapkan dapat beradaptasi dengan konsep perayaan yang lebih sederhana. Pemerintah pun berharap malam Tahun Baru 2026 tetap berlangsung aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga : Jarang Disorot! Ini Capaian Kementerian Hukum Sepanjang 2025
![]()











