Jakarta (Lensagram) — Wacana kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp 6 juta terus mengemuka. Hal ini muncul setelah serikat buruh mengajukan tuntutan agar upah minimum di ibu kota naik dari posisi 2025 yang sebesar Rp 5,396 juta.
Menurut Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, penetapan UMP 2026 belum bisa dipastikan. Ia menyatakan bahwa angka akhir masih menunggu hasil pembahasan tim tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Baca Juga : Terkuak! Ini Cara Unik Dedi Mulyadi Salurkan Bantuan Fantastis untuk Warga Sumatera
Sementara itu, berbagai serikat pekerja menilai kenaikan ke Rp 6 juta sangat wajar mengingat biaya hidup di Jakarta terus meningkat. Mereka mendesak agar pemerintah memperhatikan daya beli pekerja — terutama mengingat inflasi dan beban kebutuhan hidup makin berat.
Meski demikian, prediksi resmi dari lembaga terkait menunjukkan bahwa jika kenaikan mengikuti standar persentase 6,5% — sama seperti tahun 2025 — maka UMP Jakarta 2026 diperkirakan sekitar Rp 5,7 juta, belum sampai Rp 6 juta.
Dengan situasi ini, publik menunggu keputusan final — apakah UMP 2026 di Jakarta benar-benar tembus Rp 6 juta, atau mengikuti rumus resmi seperti sebelumnya. Untuk itu, banyak pihak mendorong agar pemerintah segera mengumumkan angka resmi agar pekerja bisa merencanakan keuangan mereka.
Baca Juga : Geger! Masjid dan Gereja Disebut Bisa Selamatkan Warga dari Bencana Banjir
![]()











