Jakarta (Lensagram) – Kabar mengejutkan datang dari layanan BPJS Kesehatan. Kini, peserta tidak perlu lagi membayar tunggakan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Peserta cukup melunasi tunggakan iuran miliknya sendiri. Kebijakan baru ini langsung membuat banyak orang penasaran, benarkah semudah itu?
Sebelumnya, sistem pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh anggota dalam satu KK melunasi iuran secara bersamaan. Hal ini kerap dikeluhkan masyarakat karena terasa memberatkan, terutama bagi keluarga dengan jumlah anggota banyak. Dengan aturan baru ini, peserta bisa lebih fleksibel dan tidak lagi terbebani oleh tunggakan orang lain dalam KK.
Baca Juga : Ribuan Siswa Tumbang Akibat MBG, Siapa Dalang Sebenarnya?
Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendorong masyarakat lebih disiplin membayar iuran. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan peserta tetap aktif dan bisa langsung menggunakan layanan kesehatan tanpa menunggu seluruh anggota keluarga melunasi tunggakan.
Masyarakat menyambut baik aturan baru ini. Banyak yang menilai kebijakan ini jauh lebih adil dan membantu peserta yang ingin mandiri dalam membayar iuran. Meski begitu, BPJS menegaskan bahwa sistem masih terus disempurnakan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dengan adanya perubahan ini, publik diharapkan lebih semangat untuk segera melunasi tunggakan masing-masing. Kini, tidak ada lagi alasan menunda karena terbebani iuran anggota keluarga lain.
Pertanyaannya, apakah kebijakan ini akan benar-benar berjalan mulus di seluruh wilayah Indonesia? Masyarakat kini menanti implementasi nyata di lapangan.
Baca Juga : Wow! Pramono Turun Gunung Pantau Macet Jakarta, Apa yang Bakal Terjadi di Jalanan Ibu Kota?