Jakarta (Lensagram) – Polemik kolom agama di KTP kembali mencuat. Sejumlah pihak resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai keberadaan kolom agama dalam KTP berpotensi membahayakan sebagian warga negara.
Para penggugat berpendapat, kolom agama bisa menimbulkan diskriminasi dan bahkan mengancam keselamatan warga yang menganut keyakinan minoritas. Menurut mereka, data sensitif seperti agama tidak seharusnya dicantumkan di dokumen identitas publik.
“Kolom agama di KTP seringkali menjadi pintu masuk diskriminasi. Bahkan ada kasus di mana orang merasa terancam hanya karena keyakinannya berbeda,” ujar salah satu kuasa hukum penggugat.
Baca Juga : Heboh! Wapres Gibran Dituntut Bayar Rp125 Triliun, Ada Apa Sebenarnya?
Gugatan Bukan Pertama Kali
Perdebatan soal kolom agama di KTP bukanlah hal baru. Gugatan serupa pernah diajukan sebelumnya, namun ditolak MK. Meski begitu, kali ini penggugat membawa bukti dan argumentasi tambahan yang dianggap lebih kuat, terutama terkait hak konstitusional atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Isu ini langsung menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat mendukung langkah gugatan tersebut karena dinilai bisa melindungi hak-hak kelompok minoritas. Namun, ada pula yang menolak keras, dengan alasan pencantuman kolom agama penting untuk administrasi kependudukan.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. “Kami menunggu keputusan final MK. Apapun hasilnya, pemerintah akan patuh,” kata pejabat Ditjen Dukcapil.
Dampak Besar Jika Gugatan Dikabulkan
Jika MK mengabulkan gugatan ini, maka pencantuman kolom agama di KTP bisa dihapus atau diubah secara signifikan. Keputusan tersebut tentu akan berdampak luas, baik dalam administrasi kependudukan maupun kehidupan sosial masyarakat.
Kesimpulan
Gugatan terbaru terkait kolom agama di KTP kembali membuka diskusi panjang tentang kebebasan beragama, hak identitas, dan perlindungan warga negara. Kini, publik menunggu apakah MK akan mengambil langkah bersejarah dengan menghapus kolom agama dari KTP atau tetap mempertahankannya.
Baca Juga : Warga Panik! Halte Transjakarta Polda Metro Jaya Jadi Lautan Api