Jakarta ( Lensagram ) – Sebuah kejadian unik sekaligus mengejutkan terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin malam (14/7/2025). Sebuah truk boks yang mogok di pinggir jalan karena kehabisan bensin justru membuka tabir penyelundupan beras oplosan dalam jumlah besar.
Awalnya, warga sekitar hanya melihat sopir dan kernet truk kebingungan di pinggir jalan. Namun, karena posisi truk menghalangi akses jalan dan menimbulkan kemacetan, petugas dari Polsek Cakung pun turun tangan.
Truk Mogok Buka Rahasia Besar
Saat petugas memeriksa isi truk untuk keperluan evakuasi, mereka menemukan puluhan karung beras tanpa label resmi. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata beras tersebut merupakan hasil oplosan dari beras premium dan medium yang tidak layak edar.
“Awalnya kami kira hanya truk biasa yang kehabisan bensin. Tapi saat kami cek, ada barang bukti yang mencurigakan. Setelah koordinasi dengan tim Satgas Pangan, dipastikan itu beras oplosan,” ujar Kapolsek Cakung, Kompol Adi Nugroho.
Baca Juga : Tak Pakai Helm atau Lawan Arus? Siap-Siap Ditilang di Operasi Patuh Hari Ini!
Pelaku Mengaku Sudah Jalankan Modus Ini Selama 3 Bulan
Sopir truk berinisial M (35) dan kernetnya R (28) kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan awal, mereka mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan beras ini selama lebih dari tiga bulan terakhir, dengan tujuan untuk dijual ke pasar-pasar tradisional di Jabodetabek.
Pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan DKI Jakarta dan Balai POM untuk menyelidiki sumber beras tersebut serta jalur distribusinya.
Warga Diimbau Waspada saat Membeli Beras
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras. Pastikan kemasan beras memiliki label resmi, izin edar, dan tidak dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Kami minta masyarakat tidak tergiur harga murah. Beras oplosan bukan hanya menipu, tapi juga bisa membahayakan kesehatan,” tambah Kompol Adi.
Kasus Ditangani Satgas Pangan
Kasus ini kini ditangani oleh Satgas Pangan Polda Metro Jaya. Para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Dengan kejadian ini, publik kembali diingatkan bahwa kejahatan bisa terbongkar dalam situasi yang tidak terduga. Sekali lagi, habis bensin, malah ketahuan bawa beras oplosan!
Baca Juga : Mulai Hari Ini, Mobil Dinas dan Pelat Palsu Tak Bisa Ngumpet Lagi!