STNKOnlineJakarta (Lensagram) — Banyak pemilik kendaraan kaget saat mengetahui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka diblokir secara tiba-tiba. Tanpa pemberitahuan langsung, STNK bisa saja diblokir karena alasan administratif maupun pelanggaran hukum yang sering tidak disadari pemiliknya.
Agar kamu tidak menjadi korban berikutnya, simak 5 penyebab utama STNK diblokir di tahun 2025 berikut ini.
1. Belum Bayar Pajak Kendaraan Bertahun-tahun
Salah satu alasan paling umum adalah kamu menunggak pajak kendaraan lebih dari dua tahun. Sesuai aturan terbaru, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, otomatis dianggap bodong dan bisa diblokir.
Solusi: Segera bayar tunggakan pajak dan perpanjang STNK di kantor Samsat terdekat.
Baca Juga : Bukan Cuma Evakuasi, Ini yang Diam-Diam Dikejar KAI Setelah Insiden Kereta!
2. Jual Beli Kendaraan Tapi Tidak Balik Nama
Kamu membeli motor atau mobil bekas, tapi tidak melakukan proses balik nama? Hati-hati, jika pemilik lama melaporkan jual beli, maka pihak kepolisian berhak memblokir STNK atas nama mereka.
Solusi: Segera lakukan balik nama agar kendaraan resmi atas nama kamu.
3. Kendaraan Terlibat Tindak Kriminal
Jika kendaraan kamu terindikasi terlibat dalam tindak kejahatan, seperti tabrak lari, pencurian, atau penggelapan, maka STNK bisa langsung diblokir oleh pihak kepolisian.
Solusi: Segera hubungi pihak berwenang jika merasa tidak terlibat agar status kendaraan kamu bisa diperjelas.
4. Lapor Jual Kendaraan oleh Pemilik Lama
Pemilik lama yang sudah menjual kendaraan dan merasa tidak ingin menanggung pajak atau risiko hukum lagi, bisa melakukan pelaporan jual kendaraan ke Samsat. Jika kamu belum balik nama, maka STNK kendaraan itu otomatis diblokir.
Solusi: Pastikan setiap pembelian kendaraan bekas dilengkapi dengan surat jual beli dan langsung proses balik nama.
5. Data Tidak Sesuai atau Ganda di Sistem Samsat
Kesalahan input data atau duplikasi data kendaraan di sistem juga bisa menyebabkan STNK kamu terblokir. Hal ini biasanya terjadi karena perubahan identitas pemilik, alamat, atau data kendaraan yang tidak diperbarui.
Solusi: Periksa data kendaraan kamu secara berkala melalui e-Samsat atau kunjungi Samsat terdekat untuk klarifikasi.
Kesimpulan
STNK kamu bisa diblokir karena berbagai alasan, bahkan tanpa kamu sadari. Untuk mencegah hal itu, pastikan selalu bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama, dan periksa data kendaraan secara berkala. Cek status STNK kamu melalui aplikasi Signal, e-Samsat, atau kunjungi kantor Samsat secara langsung.
Baca Juga : Guru Non-ASN Wajib Cek Sekarang! Uang Insentif Agustus 2025 Sudah Cair